Senin, 18 Januari 2016

Penanganan Bahan Kimia

Setiap kegiatan penangnan Bahan Kimia Berbahaya didalamnya sudah pasti terkandung resiko bahaya potensial yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan dampak kerugian yang serius. Baik dari sisi materi, moril dan social jika tidak ditangani secara serius sesuai dengan prosedur K3. Untuk itu dipandang perlu adanya penerapan K3 yang harus dilaksanakan dengan seksama dan terpadu oleh Unit-unit kerja yang terlibat langsung dalam penangnanan Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja.

Penerapan K3 yang dimaksud adalah meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Perbaikan/Pembinaan dan Penanggulangan yang bersifat darurat ( emergency ). 

Maksud dan tujuannya adalah :

  1. Mencegah/menekan sekecil mungkin terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kebakaran, Keracunan, Peledakan, Penyakit akibat Kerja dan hal-hal lain yang dapat merugikan Perusahaan, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan.
  2. Meningkatkan kwalitas Suber Daya Manusia atau Pekerja dibidang K3 khususnya bagi pekerja yang langsung terlibat dalam penanganan langsung terhadap Bahan Kimia Berbahaya tersebut.


Untuk itu perlu kiranya dibuat Standarisasi K3 guna untuk dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh semua Pekerja yang terkait dalam setiap tahapan kegiatan penanganan Bahan Kimia Berbahaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar