Kamis, 28 Januari 2016

Cera Alba (Beeswax)

Cera Alba (Beeswax) atau biasa disebut Lilin Lebah adalah Lilin alami yang dihasilkan oleh lebah madu dari genus Apis. Dihasilkan melalui  proses metabolisme dari kelenjar malam yang dimiliki lebah, hasil metabolisme tersebut diekskresi melalui ruas-ruas bagian abdomen. Pada abdomen terdapat lapisan halus dimana terdapat sel yang menekskresikan lilin melalui pori.

komposisi Cera Alba bergantung pada jenis bunga yang didatangi lebah, meski pada umumnya merupakan bunga yang mengandung beberapa jenis asam lemak. Cera Alba diambil dari ‘tutup’ sel yang mengandung madu sehingga dapat dikumpulkan tanpa merusak sarang lebah

Warna Cera Alba bervariasi yaitu putih, kuning, orange hingga coklat keabu-abuan. Sifat lilin ini pada suhu yang relatif rendah atau dingin, berbentuk padatan yang keras namun mudah dipatahkan atau mudah pecah. Pada suhu kamar, lilin ini beku dan sedikit lunak. Sedangkan pada suhu 85˚F keadaannya lunak, tetapi tidak lengket jika dipijat dengan tangan. Berbentuk berkas patahan yang buram dan berbutir-butir. 

Cera Alba yang dioleskan ke kulit memiliki khasiatmelembutkan dan melindungi, dengan cara membentuk lapisan lembut antara kulit dan elemen luar sehingga terjaga kelembapannya dan terhindar dari kontaminasi dan racun. Cera Alba juga merupakan alternatif alami dan sehat untuk menggantikan lilin parafin dari minyak bumi, yang umumnya digunakan dalam produk perawatan tubuh.

Untuk Informasi Harga & Ketersediaan Stock silahkan Hubungi 
CV HAWWARI APRIANSYAH - Jl. Pamikul III No 37- 085215229356 / 08818812367

Senin, 18 Januari 2016

Penanganan Bahan Kimia

Setiap kegiatan penangnan Bahan Kimia Berbahaya didalamnya sudah pasti terkandung resiko bahaya potensial yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan dampak kerugian yang serius. Baik dari sisi materi, moril dan social jika tidak ditangani secara serius sesuai dengan prosedur K3. Untuk itu dipandang perlu adanya penerapan K3 yang harus dilaksanakan dengan seksama dan terpadu oleh Unit-unit kerja yang terlibat langsung dalam penangnanan Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja.

Penerapan K3 yang dimaksud adalah meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Perbaikan/Pembinaan dan Penanggulangan yang bersifat darurat ( emergency ). 

Maksud dan tujuannya adalah :

  1. Mencegah/menekan sekecil mungkin terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kebakaran, Keracunan, Peledakan, Penyakit akibat Kerja dan hal-hal lain yang dapat merugikan Perusahaan, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan.
  2. Meningkatkan kwalitas Suber Daya Manusia atau Pekerja dibidang K3 khususnya bagi pekerja yang langsung terlibat dalam penanganan langsung terhadap Bahan Kimia Berbahaya tersebut.


Untuk itu perlu kiranya dibuat Standarisasi K3 guna untuk dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh semua Pekerja yang terkait dalam setiap tahapan kegiatan penanganan Bahan Kimia Berbahaya