Setiap kegiatan penangnan Bahan Kimia Berbahaya didalamnya
sudah pasti terkandung resiko bahaya potensial yang sewaktu-waktu dapat
menimbulkan dampak kerugian yang serius. Baik dari sisi materi, moril dan
social jika tidak ditangani secara serius sesuai dengan prosedur K3. Untuk itu
dipandang perlu adanya penerapan K3 yang harus dilaksanakan dengan seksama dan
terpadu oleh Unit-unit kerja yang terlibat langsung dalam penangnanan Bahan
Kimia Berbahaya di tempat kerja.
Penerapan K3 yang dimaksud adalah meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Perbaikan/Pembinaan dan Penanggulangan yang bersifat darurat ( emergency ).
Maksud dan tujuannya adalah :
- Mencegah/menekan sekecil mungkin terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kebakaran, Keracunan, Peledakan, Penyakit akibat Kerja dan hal-hal lain yang dapat merugikan Perusahaan, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan.
- Meningkatkan kwalitas Suber Daya Manusia atau Pekerja dibidang K3 khususnya bagi pekerja yang langsung terlibat dalam penanganan langsung terhadap Bahan Kimia Berbahaya tersebut.
Untuk itu perlu kiranya dibuat Standarisasi K3
guna untuk dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh semua Pekerja
yang terkait dalam setiap tahapan kegiatan penanganan Bahan Kimia Berbahaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar